close

This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label Informasi. Tampilkan semua postingan

Rabu, 22 Agustus 2012

Template Blogger Gratis 2013

Free Blogger Templates (Blogspot)
1.www.btemplates.com
2.www.bloggerbuster.com
3.http://blogtemplate4u.com/
4.www.freeblogger-templates.blogspot.com
5.www.blogger-templates.blogspot.com
6.www.finalsense.com
7.www.ourblogtemplates.com
8.www.bloggerstyles.com
9.www.eblogtemplates.com
10.www.blogspottemplate.com

Free WordPress Templates
1. www.prowordpressthemes.com
2. www.wordpresstemplates.com
3. wordpresstemplates.name
4. www.skinpress.com
5. www.wordpress.org
6. www.topwpthemes.com
7. www.blogohblog.com
8. www.templatesbrowser.com
9. www.wpskins.org
10. www.freewordpresstheme.info

Premium WordPress Templates
1. www.wordpressthemesmarket.com
2. www.wpcandy.com
3. www.web20-templates.com
5. www.wpremix.com
6. www.ithemes.com
7. www.wp-magazine.com
8. www.studiopress.com
9. www.wp-vybe.com
10. www.premiumwp.com

Bonus Daftar Template Blog..^_^
1. http://www.eblogtemplates.com/
2. http://www.jackbook.com/
3. http://www.indosmart.blogspot.com/search/label/template
4. http://www.magznetwork.com/
5. http://www.freetemplate.widarto.net
6. www.simplebits.com

Senin, 06 Agustus 2012

Pengaruh Peradapan Spanyol di Eropa


Spanyol merupakan tempat yang paling utama bagi Eropa dalam meneyerap peradaban Islam, baik dalam hubungan politik, sosial, maupun perekonomian dan peradaban antar negara.  
Kemajuan Eropa yang terus berkembang hingga saat ini banyak berhutang budi kepada khazanah ilmu pengetahuan Islam yang berkembang di periode klasik. Memang banyak saluran bagaimana peradaban Islam mempengaruhi Eropa, seperti Sicilia dan Perang Salib, tetapi saluran yang terpenting adalah Spanyol Islam.
Spanyol merupakan tempat yang paling utama bagi Eropa menyerap peradaban Islam, baik dalam bentuk hubungan politik, sosial, maupun perekonomian dan peradaban antar negara. Orang-orang Eropa menyaksikan kenyataan bahwa Spanyol berada di bawah kekuasaan Islam jauh meninggalkan negara-negara tetangganya Eropa, terutama dalam bidang pemikiran dan sains disamping bangunan fisik. Yang terpenting diantaranya adalah pemikiran Ibn Rusyd (1120-1198 M). Ia melepaskan belenggu taklid dan menganjurkan kebebasan berpikir. Ia mengulas pemikiran Aristoteles dengan cara yang memikat minat semua orang yang berpikiran bebas. Ia mengedepankan sunnatullah menurut pengertian Islam terhadap pantheisme dan anthropomorphisme Kristen. Demikian besar pengaruhnya di Eropa, hingga di Eropa timbul gerakan Averroeisme (Ibn Rusydisme) yang menuntut kebebasan berpikir. Pihak gereja menolak pemikiran rasional yang dibawa gerakan Averroeisme ini.
Berawal dari gerakan Averroeisme inilah di Eropa kemudian lahir reformasi pada abad ke-16 M dan rasionalisme pada abad ke-17 M. Buku-buku Ibn Rusyd dicetak di Venesia tahun 1481, 1482, 1483, 1489, dan 1500 M. Bahkan edisi lengkapnya terbit pada tahun 1553 dan 1557 M. Karya-karyanya juga diterbitkan pada abad ke-16 M di Napoli, Bologna, Lyonms, dan Strasbourg, dan di awal abad ke 17 M di Jenewa.
Pengaruh peradaban Islam, termasuk di dalamnya pemikiran Ibn Rusyd, ke Eropa berawal dari banyaknya pemuda-pemuda Kristen Eropa yang belajar di universitas-universitas Islam di Spanyol, seperti universitas Cordova, Seville, Malaga, Granada, dan Salamanca. Selama belajar di Spanyol, mereka aktif menerjemahkan buku-buku karya ilmuwan-ilmuwan muslim.
Pusat penerjemahan itu adalah Toledo. Setelah pulang ke negerinya, mereka mendirikan sekolah dan universitas yang sama. Universitas di Eropa adalah Universitas Paris yang didirikan pada tahun 1231 M, tiga puluh tahun setelah wafatnya Ibn Rusyd. Di akhir zaman pertengahan Eropa, baru berdiri 18 buah universitas. Di dalam universitas-universitas itu, ilmu yang mereka peroleh dari universitas-universitas Islam diajarkan, seperti ilmu kedokteran, ilmu pasti, dan filsafat. Pemikiran filsafat yang paling banyak dipelajari adalah pemikiran al-Farabi, Ibn Sina dan Ibn Rusyd.
Pengaruh ilmu pengetahuan Islam atas Eropa yang sudah berlangsung sejak abad ke-12 M itu menimbulkan gerakan kebangkitan kembali (renaissance) pusaka Yunani di Eropa pada abad ke-1 4 M. Berkembangnya pemikiran Yunani di Eropa kali ini adalah melalui terjemahan-terjemahan Arab yang dipelajari dan kemudian diterjemahkan kembali ke dalam bahasa Latin.
Walaupun Islam akhirnya terusir dari negeri Spanyol dengan cara yang sangat kejam, tetapi ia telah membidani gerakan-gerakan penting di Eropa. Gerakan-gerakan itu adalah: kebangkitan kembali kebudayaan Yunani klasik (renaissance) pada abad ke-14 M yang bermula di Italia, gerakan reformasi pada abad ke-16 M, rasionalisme pada abad ke-17 M, dan pencerahan (aufklaerung) pada abad ke-18 M.

Pengertian Masyarakat


Masyarakat (sebagai terjemahan istilah society) adalah sekelompok orang yang membentuk sebuah sistem semi tertutup (atau semi terbuka), dimana sebagian besar interaksi adalah antara individu-individu yang berada dalam kelompok tersebut. Kata "masyarakat" sendiri berakar dari kata dalam bahasa Arab, musyarak. Lebih abstraknya, sebuah masyarakat adalah suatu jaringan hubungan-hubungan antar entitas-entitas. Masyarakat adalah sebuah komunitas yang interdependen (saling tergantung satu sama lain). Umumnya, istilah masyarakat digunakan untuk mengacu sekelompok orang yang hidup bersama dalam satu komunitas yang teratur.
Menurut Syaikh Taqyuddin An-Nabhani, sekelompok manusia dapat dikatakan sebagai sebuah masyarakat apabila memiliki pemikiran, perasaan, serta sistem/aturan yang sama. Dengan kesamaan-kesamaan tersebut, manusia kemudian berinteraksi sesama mereka berdasarkan kemaslahatan.
Masyarakat sering diorganisasikan berdasarkan cara utamanya dalam bermata pencaharian. Pakar ilmu sosial mengidentifikasikan ada: masyarakat pemburu, masyarakat pastoral nomadis, masyarakat bercocoktanam, dan masyarakat agrikultural intensif, yang juga disebut masyarakat peradaban. Sebagian pakar menganggap masyarakat industri dan pasca-industri sebagai kelompok masyarakat yang terpisah dari masyarakat agrikultural tradisional.
Masyarakat dapat pula diorganisasikan berdasarkan struktur politiknya: berdasarkan urutan kompleksitas dan besar, terdapat masyarakat band, suku, chiefdom, dan masyarakat negara.
Kata society berasal dari bahasa latin, societas, yang berarti hubungan persahabatan dengan yang lain. Societas diturunkan dari kata socius yang berarti teman, sehingga arti society berhubungan erat dengan kata sosial. Secara implisit, kata society mengandung makna bahwa setiap anggotanya mempunyai perhatian dan kepentingan yang sama dalam mencapai tujuan bersama

FUNGSI DAN KEDUDUKAN KONSTITUSI BAGI INDONESIA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL DAN LAMBANG PERSATUAN


Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang di jabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemeintahan diperlukan peraturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan, basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara.
            Indonesia adalah Negara hukum dan huku di Indonesia ada namanya hukum tertulis (undang-undang dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi) , undanga-undang dasar yang rumusannya tertulis tidak mudah berubah-ubah, secara umum menurut E,C,S Wade dalam bukunya constitutional law, undang-undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut, dan memuat aturan-aturan pokok dan garis-garis besar instruksi kepada pemerintah puasat dan yang lainnya dan untuk penyelenggaraan kehidupan Negara dn penyelenggaraan kesejahteraan social yang adil berdasarkan hukum.
Hukum yang tidak tertulis (convensi) adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis, convensi ini mempunyai sifat-sifat sebegai berikut:
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara.  tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
Diterima oleh seluru rakyat dan bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar, Seperti contohnya pidato kenegaraan presiden republik Indonesia setiap tanggal 16 agustus di dalam sidang dewan perwakilan rakyat.
Disamping pengertian undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu konstitusi, istilah berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahas belanda constitutie terjamaha dari istilah tersebu adalah undang-undang dasar dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang-orang belanda dan jerman. Pengertian konstitusi dalam praktek ketata negaraan dapat mempunyai arti:
Lebih luas dengan undang-undang dasar atau sama dengan undang undang dasar, karena masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis dan tidak tercakup dalam undang-undang dasar.
Fungsi dan kedudukannya adalah sebagai sitem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 dan untuk mengetahui identitas nasional Indonesia, dan mempunyai kedudukan diatas Undang-undang dasar.
            Sistem konstitusional, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). System ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan- ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga dibatasi ketentuan-ketentuan hukum yang lain yang merupakan produk konstitusional, denga landasan kedua system Negara hukum dan Negara konstitusional diciptakn mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksanakannya system itu sendiri juga dengan sendirinya dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
            Konstitusi juga memiliki batasan aturan-aturan perundang undangan di Indonesia yang  disetujui rakyat, karena kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, namum penyelenggeranya ialah presiden karena presiden dipilih angsung oleh rakyat, yang dibantu oleh mentri-mentri negara, disamping presiden ada MPR dan DPR,
           
Prof. dr.H Kaelan, M.S . Pendidikan kewarganegaraan untuk perguuan tinggi, Paradigma, Yogyakarta, 2007.

Bentuk Negara


Negara Kesatuan (Unitaris)
Negara Kesatuan adalah negara bersusunan tunggal, yakni kekuasaan untuk mengatur seluruh daerahnya ada di tangan pemerintah pusat. Pemerintah pusat memegang kedaulatan sepenuhnya, baik ke dalam maupun ke luar. Hubungan antara pemerintah pusat dengan rakyat dan daerahnya dapat dijalankan secara langsung. Dalam negara kesatuan hanya ada satu konstitusi, satu kepala negara, satu dewan menteri (kabinet), dan satu parlemen. Demikian pula dengan pemerintahan, yaitu pemerintah pusatlah yang memegang wewenang tertinggi dalam segala aspek pemerintahan. Ciri utama negara kesatuan adalah supremasi parlemen pusat dan tiadanya badan-badan lain yang berdaulat.
Negara kesatuan dapat dibedakan menjadi dua macam sistem, yaitu:
  1. Sentralisasi, dan
  2. Desentralisasi.
Dalam negara kesatuan bersistem sentralisasi, semua hal diatur dan diurus oleh pemerintah pusat, sedangkan daerah hanya menjalankan perintah-perintah dan peraturan-peraturan dari pemerintah pusat. Daerah tidak berwewenang membuat peraturan-peraturan sendiri dan atau mengurus rumah tangganya sendiri.
Keuntungan sistem sentralisasi:
  1. adanya keseragaman (uniformitas) peraturan di seluruh wilayah negara;
  2. adanya kesederhanaan hukum, karena hanya ada satu lembaga yang berwenang membuatnya;
  3. penghasilan daerah dapat digunakan untuk kepentingan seluruh wilayah negara.
Kerugian sistem sentralisasi:
  1. bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga sering menghambat kelancaran jalannya pemerintahan;
  2. peraturan/ kebijakan dari pusat sering tidak sesuai dengan keadaan/ kebutuhan daerah;
  3. daerah-daerah lebih bersifat pasif, menunggu perintah dari pusat sehingga melemahkan sendi-sendi pemerintahan demokratis karena kurangnya inisiatif dari rakyat;
  4. rakyat di daerah kurang mendapatkan kesempatan untuk memikirkan dan bertanggung jawab tentang daerahnya;
  5. keputusan-keputusan pemerintah pusat sering terlambat.

Dalam negara kesatuan bersistem desentralisasi, daerah diberi kekuasaan untuk mengatur rumah tangganya sendiri (otonomi, swatantra). Untuk menampung aspirasi rakyat di daerah, terdapat parlemen daerah. Meskipun demikian, pemerintah pusat tetap memegang kekuasaan tertinggi.
Keuntungan sistem desentralisasi:
  1. pembangunan daerah akan berkembang sesuai dengan ciri khas daerah itu sendiri;
  2. peraturan dan kebijakan di daerah sesuai dengan kebutuhan dan kondisi daerah itu sendiri;
  3. tidak bertumpuknya pekerjaan pemerintah pusat, sehingga pemerintahan dapat berjalan lancar;
  4. partisipasi dan tanggung jawab masyarakat terhadap daerahnya akan meningkat;
  5. penghematan biaya, karena sebagian ditanggung sendiri oleh daerah.
b.   Negara Serikat (Federasi)
Negara Serikat adalah negara bersusunan jamak, terdiri atas beberapa negara bagian yang masing-masing tidak berdaulat. Kendati negara-negara bagian boleh memiliki konstitusi sendiri, kepala negara sendiri, parlemen sendiri, dan kabinet sendiri, yang berdaulat dalam negara serikat adalah gabungan negara-negara bagian yang disebut negara federal.
Setiap negara bagian bebas melakukan tindakan ke dalam, asal tak bertentangan dengan konstitusi federal. Tindakan ke luar (hubungan dengan negara lain) hanya dapat dilakukan oleh pemerintah federal.
Ciri-ciri negara serikat/ federal:
  1. tiap negara bagian memiliki kepala negara, parlemen, dewan menteri (kabinet) demi kepentingan negara bagian;
  2. tiap negara bagian boleh membuat konstitusi sendiri, tetapi tidak boleh bertentangan dengan konstitusi negara serikat;
  3. hubungan antara pemerintah federal (pusat) dengan rakyat diatur melalui negara bagian, kecuali dalam hal tertentu yang kewenangannya telah diserahkan secara langsung kepada pemerintah federal.
Dalam praktik kenegaraan, jarang dijumpai sebutan jabatan kepala negara bagian (lazimnya disebut gubernur negara bagian). Pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dengan negara bagian ditentukan oleh negara bagian, sehingga kegiatan pemerintah federal adalah hal ikhwal kenegaraan selebihnya (residuary power).
Pada umumnya kekuasaan yang dilimpahkan negara-negara bagian kepada pemerintah federal meliputi:
  1. hal-hal yang menyangkut kedudukan negara sebagai subyek hukum internasional, misalnya: masalah daerah, kewarganegaraan dan perwakilan diplomatik;
  2. hal-hal yang mutlak mengenai keselamatan negara, pertahanan dan keamanan nasional, perang dan damai;
  3. hal-hal tentang konstitusi dan organisasi pemerintah federal serta azas-azas pokok hukum maupun organisasi peradilan selama dipandang perlu oleh pemerintah pusat, misalnya: mengenai masalah uji material konstitusi negara bagian;
  4. hal-hal tentang uang dan keuangan, beaya penyelenggaraan pemerintahan federal, misalnya: hal pajak, bea cukai, monopoli, matauang (moneter);
  5. hal-hal tentang kepentingan bersama antarnegara bagian, misalnya: masalah pos, telekomunikasi, statistik.
Menurut C.F. Strong, yang membedakan negara serikat yang satu dengan yang lain adalah:
  1. cara pembagian kekuasaan antara pemerintah federal dan pemerintah negara bagian;
  2. badan yang berwenang untuk menyelesaikan perselisihan yang timbul antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian.
Berdasarkan kedua hal tersebut, lahirlah bermacam-macam negara serikat, antara lain:
  1. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah federal, dan kekuaasaan yang tidak terinci diserahkan kepada pemerintah negara bagian. Contoh negara serikat semacam itu antara lain: Amerika Serikat, Australia, RIS (1949);
  2. negara serikat yang konstitusinya merinci satu persatu kekuasaan pemerintah negara bagian, sedangkan sisanya diserahkan kepada pemerintah federal. Contoh: Kanada dan India;
  3. negara serikat yang memberikan  wewenang kepada mahkamah agung federal dalam menyelesaikan perselisihan di antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Amerika Serikat dan Australia;
  4. negara serikat yang memberikan kewenangan kepada parlemen federal dalam menyelesaikan perselisihan antara pemerintah federal dengan pemerintah negara bagian. Contoh: Swiss.
Persamaan antara negara serikat dan negara kesatuan bersistem desentralisasi: 1)Pemerintah pusat sebagai pemegang kedaulatan ke luar; 2)Sama-sama memiliki hak mengatur daerah sendiri (otonomi).
Sedangkan perbedaannya adalah: mengenai asal-asul hak mengurus rumah tangga sendiri itu. Pada negara bagian, hak otonomi itu merupakan hak aslinya, sedangkan pada daerah otonom, hak itu diperoleh dari pemerintah pusat.

Tujuan Negara


Pada dasarnya negara mempunyai tujuan masing-masing, namun tujuan akhirnya sama yaitu menciptakan kebahagian pada rakyatnya. Dengan adanya tujuan negara harus melaksanakan dua tugas umum berikut :
  1. Harus mengatur penghidupan dalam negara sebaik-baiknya
  2. Negara harus mengatur dan menyelenggarakan pemerintahan melalui aparatur yang berkuasa dengan sebaik-baiknya. 
Ada beberapa pendapat mengenai tujuan negara antara lain :
  1. Plato yaitu, memajukan kesusilaan manusia, baik sebagai individu maupun sebagai makhluk sosial;
  2. Roger F. Soltau yaitu, memungkinkan rakyat berkembang serta mengungkapkan daya ciptanya sebebas mungkin
  3. Horald  J. Laski yaitu, menciptakan keadaan dimana rakyat dapat mencapai keinginan-keinginan secara maksimal
  4. Thomas Aquino dan Agustinus yaitu, untuk mencapai penghidupan dan kehidupan aman dan tentram dengan taat kepada dan di bawah pimpinan Tuhan. 

Terjadinya Negara


a.       Terjadinya Negara secara Primer terdiri dari :
a)      Suku / persekutuan masyarakat
b)       Kerajaan
c)      Negara Nasional
d)     Negara Demokrasi
b.      Terjadinya Negara secara Sekunder, terdiri dari :
a)      Secara de jure adanya pengakuan dari negara lain
b)      Secara de facto adanya kenyataan yang timbul dalam suatu negara 
c.       Terjadinya Negara berdasarkan Fakta.
Asal mula terjadinya negara berdasarkan fakta sejarah, yaitu berdasarka kenyataan yang benar-benar terjadi yang diungkap dalam sejarah, adalah sebagai berikut :
a)      Occupatie (pendudukan)
b)      Fusi (Peleburan)
c)      Accesie (Penaikan)
d)     Anexatie (Pencaplokan / Penguasaan)
e)      Proclamation (Proklamasi)
f)       Innovation (Pembentukan baru)
g)      Separatisme (Pemisahan)
d.      Asal mulanya terjadi negara dapat juga dilihat berdasarkan pendekatan teoritis, antara lain:
a)      Teori Ketuhanan, negara terjadi atas kehendak Tuhan, nampak pada UUD nya atas berkat Tuhan Yang Maha Esa, penganutnya adalah Agustinus, Yulius Stahi, Haller, Kranenburg dan Thomas Aquinas.
b)      Teori Perjanjian Masyarakat, negara terjadi karena adanya perjanjian masyarakat yang mengikat diri untuk mendirikan suatu organisasi yang bisa melindungai dan menjamin kelangsungan hidup bersama. Penganutnya adalah Thomas Hobbes, John Locke, JJ Rousseau dan Montesquieu
c)      Teori Kekuasaan, negara terjadi karena adanya kekuasaan yang paling kuat. Penganut teori ini adalah H.J. Laski, L. Duguit, Karl Marx, Oppenheimer dan Kollikles.
d)     Teori Hukum Alam, negara terjadi karena kehendak alam yang merupakan lembaga alamiah yang diperlukan manusia untuk menyelenggarakan kepentingan umum. Penganut teori ini adalah Plati, Aristoteles, Agustinus dan Thomas Aquino

Syarat-syarat Sebuah Negara


Syarat Primer :
  • 1. Terdapat Rakyat
Setiap Negara tidak mungkin bisa terbentuk tanpa adanya warga/rakyatnya. Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu. 
  • 2. Memiliki Wilayah
Wilayah dalam suatu Negara merupakan unsure yang harus ada, karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas territorial yang jelas. Secara mendasar wilayah dalam sebuah Negara mencakup daratan, udara, dan lautan. 
  • 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkepan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan Negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan Negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Syarat Sekunder :
  • 1. Mendapat pengakuan Negara lain

Pengertian Negara Menurut Para Ahli


  1. Menurut Gorge Jellinek :
Negara ialah organisasi kekuasaan dari sekolompok manusia yang telah berkediaman di wilayah tertentu
  1. Menurut Gorge Wilhelm Friedrich Hegel :
Negara merupakan organisasi kesusilaan yang mencul sebagai sintesis dari kemerdekaan individual dan kemerdekaan universal. 
  1. Mr. Kranerburg
Negara adalah suatu organisasi yang timbul karena kehendak dari suatu golongan atau bangsanya sendiri.
  1. Roger. F. Soltau
Negara adalah alat (agency) atau wewenang (authority) yang mengatur atau mengendalikan persalan bersama atas nama masyarakat.
  1. Prof. R. Djolosoetrono
Negara ialah suatu organisasi manusia atau kumpulan manusia yang berada dibawah suatu pemerintahan yang sama.
  1. Prof. Mr. Soenarko
Negara ialah organisasi masyarakat yang mempunyai daerah tertentu di mana kekuasaan negara berlaku sepenuhnya sebagai souvereign (kedaulatan).

  1. Dalam penganyaman bahwa Aristoteles (384-322), dalam buku Politica merumuskan pengertian negara sebagai polis yaitu negara kota, yang berfungsi sebagai tempat tinggal bersama warga negara, dengan pemerintah dan benteng untuk menjaga serangan musuh.
  2. Plato melihat bahwa negara timbul karena adanya keinginan dan kebutuhan manusia yang beraneka ragam yang mendorong mereka untuk bekerjasama dalam memenuhi kebutuhan-kebutuhan tersebut.
  3. N. Machiavelli mengartikan bahwa negara adalah kekuasaan yang mengajarkan raja memerintah dengan sebaik-baiknya.

Maka kesimpulannya negara adalah pengorganisasian masyarakat yang mempunyai rakyat dalam suatu wilayah tersebut, dengan sejumlah orang yang menerima keberadaan organisasi ini. Syarat lain keberadaan negara adalah adanya suatu wilayah tertentu tempat negara itu berada. Hal lain adalah apa yang disebut sebagai kedaulatan, yakni bahwa negara diakui oleh warganya sebagai pemegang kekuasaan tertinggi atas diri mereka pada wilayah tempat negara itu berada.

Minggu, 29 Juli 2012

Huruf Berwarna Untuk Facebook

Hy gan Jika kamu pengguna setia chat facebook dan merasa bosan dengan huruf chat yang hanya berwarna hitam, sekarang klikedukasi membuatkan huruf berwarna untuk facebook chat. Tampilan huruf A-Z / a-z huruf kapital dan huruf kecil berbeda, bisa kamu tengok dari screenshot disamping.
Kamu hanya cukup memasukan huruf / kata/ kalimat kemudian klik tombol "ambil kode" nanti akan keluar kode kode untuk huruf tersebut. Saatnya untuk copy paste kode yang keluar ke dalam area chat facebook kamu, dan kamu bisa bergaya dengan tulisan warna yang super kereen..he he. mau mencoba? silahkan gunakan aplikasi di bawah.






Powered by Hifni xXx

Cara menggunakan aplikasi di atas:

1. Masukkan kata apapun yang kamu inginkan pada kotak pertama, misalkan saya mengisi "seperti ini"

2. Klik tombol Convert

3. Akan keluar kode seperti ini :

[[276635342390074]] [[276630429057232]] [[276635342390074]]  [[276630089057266]] [[276634852390123]] [[276634769056798]] [[276635015723440]] [[276634852390123]] 

4. Copy semua kode yang keluar kemudian paste pada chat facebook, lihat hasilnya pada screenshoot di bawah.




Catatan: Trik ini masih bisa dilakukan, dibuktikan dengan screenshot di atas. Namun tidak menutup kemungkinan sudah tidak berlaku saat anda membaca artikel ini.


Tak lengkap rasanya aplikasi ini jika hanya memuat tulisan berwarna saja, Untuk melengkapi ketidakpuasan itu klikedukasi menghadirkan aplikasi emoticon/kaskus smiley untuk facebook chat., monggo dicoba




Bagi yang penasaran cara mencari sendiri kode kode seperti di atas, saya sudah membuatkan tutorialnya untuk kamu disini.

Sabtu, 28 Juli 2012

Pengertian Belajar

Belajar merupakan hal yg penting dalam kehidupan ini, namun saat ini prioritas belajar malah di salah gunakan oleh para pengajar di negeri kita ini. Padahal bangsa yg besar adalah bangsa yg menghargai para pelajarnya, doktirn" tentang pemberontakan mulai di asumsukan ke para penerus bangsa ini, mulai dari anak TK sampai MAHASISWA.

Akankah hal ini terus berlanjut sampai indonesia tidak punya apa" lagi untuk di perjual belikan ???
Apakah kita harus kembali ke zaman kerajaan dulu biar kita tunduk dan patuh ke pemimpin kita ??
kurasa kalian para pelajar negeri ini harus mencari jawabannya sendiri

Pengertian Kepribadian

Istilah personality berasal dari kata latin “persona” yang berarti topeng atau kedok, yaitu tutup muka yang sering dipakai oleh pemain-pemain panggung, yang maksudnya untuk menggambarkan perilaku, watak, atau pribadi seseorang. Bagi bangsa Roma, “persona” berarti bagaimana seseorang tampak pada orang lain.

Menurut Agus Sujanto dkk (2004), menyatakan bahwa kepribadian adalah suatu totalitas psikofisis yang kompleks dari individu, sehingga nampak dalam tingkah lakunya yang unik.

Pengertian Kepribadian (Personality)

Sedangkan personality menurut Kartini Kartono dan Dali Gulo dalam Sjarkawim (2006) adalah sifat dan tingkah laku khas seseorang yang membedakannya dengan orang lain; integrasi karakteristik dari struktur-struktur, pola tingkah laku, minat, pendiriran, kemampuan dan potensi yang dimiliki seseorang; segala sesuatu mengenai diri seseorang sebagaimana diketahui oleh orang lain.
Allport juga mendefinisikan personality sebagai susunan sistem-sistem psikofisik yang dinamis dalam diri individu, yang menentukan penyesuaian yang unik terhadap lingkungan. Sistem psikofisik yang dimaksud Allport meliputi kebiasaan, sikap, nilai, keyakinan, keadaan emosional, perasaan dan motif yang bersifat psikologis tetapi mempunyai dasar fisik dalam kelenjar, saraf, dan keadaan fisik anak secara umum.
Dari beberapa pengertian di atas, maka dapat disimpulkan bahwa kepribadian merupakan suatu susunan sistem psikofisik (psikis dan fisik yang berpadu dan saling berinteraksi dalam mengarahkan tingkah laku) yang kompleks dan dinamis dalam diri seorang individu, yang menentukan penyesuaian diri individu tersebut terhadap lingkungannya, sehingga akan tampak dalam tingkah lakunya yang unik dan berbeda dengan orang lain.