Syarat Primer :
- 1. Terdapat Rakyat
Setiap Negara tidak mungkin bisa terbentuk tanpa adanya warga/rakyatnya. Rakyat dalam konteks ini diartikan sebagai sekumpulan manusia yang dipersatukan oleh suatu rasa persamaan dan yang bersama-sama mendiami suatu wilayah tertentu.
- 2. Memiliki Wilayah
Wilayah dalam suatu Negara merupakan unsure yang harus ada, karena tidak mungkin ada Negara tanpa ada batas-batas territorial yang jelas. Secara mendasar wilayah dalam sebuah Negara mencakup daratan, udara, dan lautan.
- 3. Memiliki Pemerintahan yang Berdaulat
Pemerintah adalah alat kelengkepan Negara yang bertugas memimpin organisasi Negara untuk mencapai tujuan Negara. Pemerintah adalah badan yang mengatur urusan sehari-hari, yang menjalankan kepentingan-kepentingan bersama. Pemerintah melaksanakan tujuan-tujuan Negara, menjalankan fungsi-fungsi kesejahteraan bersama.
Syarat Sekunder :
- 1. Mendapat pengakuan Negara lain
0 komentar:
Posting Komentar