close

Senin, 06 Agustus 2012

FUNGSI DAN KEDUDUKAN KONSTITUSI BAGI INDONESIA SEBAGAI IDENTITAS NASIONAL DAN LAMBANG PERSATUAN


Setiap Negara modern dewasa ini senantiasa memerlukan suatu sistem pengaturan yang di jabarkan dalam suatu konstitusi. Oleh karena itu konstitusionalisme mengacu kepada pengertian sistem institusionalisasi secara efektif dan teratur terhadap suatu pelaksanaan pemerintahan. Dengan lain perkataan untuk menciptakan suatu tertib pemeintahan diperlukan peraturan sedemikian rupa, sehingga dinamika kekuasaan dalam proses pemerintahan dapat dibatasi dan dikendalikan, basis pokok konstitusionalisme adalah kesepakatan umum atau persetujuan diantara mayoritas rakyat mengenai bangunan yang diidealkan berkaitan dengan Negara.
            Indonesia adalah Negara hukum dan huku di Indonesia ada namanya hukum tertulis (undang-undang dasar) dan hukum tidak tertulis (convensi) , undanga-undang dasar yang rumusannya tertulis tidak mudah berubah-ubah, secara umum menurut E,C,S Wade dalam bukunya constitutional law, undang-undang dasar menurut sifat dan fungsinya adalah suatu naskah yang memaparkan kerangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu Negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut, dan memuat aturan-aturan pokok dan garis-garis besar instruksi kepada pemerintah puasat dan yang lainnya dan untuk penyelenggaraan kehidupan Negara dn penyelenggaraan kesejahteraan social yang adil berdasarkan hukum.
Hukum yang tidak tertulis (convensi) adalah aturan dasar yang timbul dan terpelihara dalam praktek penyelenggaraan Negara meskipun sifatnya tidak tertulis, convensi ini mempunyai sifat-sifat sebegai berikut:
Merupakan kebiasaan yang berulang kali dan terpelihara dalam praktek-praktek penyelenggaraan Negara.  tidak bertentangan dengan undang-undang dasar dan berjalan sejajar.
Diterima oleh seluru rakyat dan bersifat sebagai pelengkap sehingga memungkinkan aturan-aturan dasar yang tidak terdapat dalam undang-undang dasar, Seperti contohnya pidato kenegaraan presiden republik Indonesia setiap tanggal 16 agustus di dalam sidang dewan perwakilan rakyat.
Disamping pengertian undang-undang dasar, dipergunakan juga istilah lain yaitu konstitusi, istilah berasal dari bahasa inggris constitution atau dari bahas belanda constitutie terjamaha dari istilah tersebu adalah undang-undang dasar dan hal ini memang sesuai dengan kebiasaan orang-orang belanda dan jerman. Pengertian konstitusi dalam praktek ketata negaraan dapat mempunyai arti:
Lebih luas dengan undang-undang dasar atau sama dengan undang undang dasar, karena masih terdapat konstitusi yang tidak tertulis dan tidak tercakup dalam undang-undang dasar.
Fungsi dan kedudukannya adalah sebagai sitem pemerintahan Negara menurut UUD 1945 dan untuk mengetahui identitas nasional Indonesia, dan mempunyai kedudukan diatas Undang-undang dasar.
            Sistem konstitusional, pemerintah berdasarkan atas sistem konstitusi (hukum dasar) dan tidak bersifat absolute (kekuasaan yang tidak terbatas). System ini memberikan penegasan bahwa cara pengendalian pemerintahan dibatasi oleh ketentuan- ketentuan konstitusi, yang dengan sendirinya juga dibatasi ketentuan-ketentuan hukum yang lain yang merupakan produk konstitusional, denga landasan kedua system Negara hukum dan Negara konstitusional diciptakn mekanisme hubungan dan hukum antar lembaga Negara, yang sekiranya dapat menjamin terlaksanakannya system itu sendiri juga dengan sendirinya dapat memperlancar pelaksanaan pencapaian cita-cita nasional.
            Konstitusi juga memiliki batasan aturan-aturan perundang undangan di Indonesia yang  disetujui rakyat, karena kekuasaan tertinggi berada ditangan rakyat berdasarkan UUD 1945 hasil amandemen 2002, namum penyelenggeranya ialah presiden karena presiden dipilih angsung oleh rakyat, yang dibantu oleh mentri-mentri negara, disamping presiden ada MPR dan DPR,
           
Prof. dr.H Kaelan, M.S . Pendidikan kewarganegaraan untuk perguuan tinggi, Paradigma, Yogyakarta, 2007.

0 komentar:

Posting Komentar